10 Orang Dipanggil KPK Kasus Suap Perizinan Kota Cimahi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 orang, Senin (1/2/2022). Mereka diperiksa terkait kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 10 orang itu diperiksa untuk tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna.
"Sepuluh saksi dijadwalkan diperiksa," ujar Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Mereka yang dipanggil, yakni Plt Kepala Bagian Umum dan Protokol Pemkot Cimahi Nining Ratnaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket Rehabilitasi Jalan Karya Bakti 2020 Wilman Sugiansyah, dua orang dari CV Indra Nugraha masing-masing Muhammad Ridwan dan Rudi Setiawan, dua orang dari CV Nerra Ningsih Leo dan Nina Ratnaningsih.
Kemudian, Sugito Rengga dari CV YDP Usaha Perdana, Zinohir Bagus dari CV Viora Bagus Persada, Asal dari PT Kolosal Pratama, dan Itoh Suharto dari unsur swasta.
Dalam kasus tersebut, selain Ajay, KPK telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.
Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Editor: Kurnia Illahi