100.000 Lebih ASN Kemenag Dinilai Tak Profesional, Menag Yaqut Siapkan Diklat
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) akan menyiapkan pendidikan dan pelatihan (Diklat) kepada 100.000 lebih ASN Kemenag yang tak profesional. Para ASN itu sebelumnya dinilai tidak profesional berdasarkan survei Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama (IPMB).
"Saya sudah minta Sekjen, Kepala Biro Kepegawaian, dan Kepala Balitbang-Diklat untuk ambil langkah strategis terkait kediklatan. Ke depan, mereka bertahap akan diikutkan pada Diklat," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Survei IPMB adalah survei perdana yang digelar Kemenag. Kemenag juga menjadi kementerian/lembaga negara pertama yang menyelenggarakannya.
"Hasilnya, ada 40 persen ASN yang dinilai kurang profesional. Itu lebih karena mereka belum pernah mengikuti Diklat pada jabatan yang diembannya dalam dua tahun terakhir," kata Yaqut.
Menag menjelaskan, hasil survei IPMB menjadi basis data penting untuk merumuskan langkah tindak lanjut. Kompetensi ASN saat ini sudah semakin terpetakan.
Survei yang dilakukan Kemenag juga merupakan amanah dari Peraturan Menteri Pan-RB Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Hal ini juga dimandatkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Sebelumnya diberitakan, Menag Yaqut menyebut sekitar 100.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama dinyatakan tidak profesional. Survei digelar serentak dan diikuti 214.306 ASN Kemenag di 1.160 lokasi di seluruh Indonesia, dengan Computer Assisted Test (CAT) pada Selasa (27/12/2022) lalu.
"Hasilnya luar biasa mengejutkan, 40 persen ASN Kemenag tidak profesional. Itu artinya ada 100.000 lebih ASN di Kemenag yang tidak profesional," kata Yaqut dalam peresmian Gedung Pusat Penilaian Kompetensi Kemenag di Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Editor: Reza Fajri