11 Orang Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Asabri, termasuk Direktur PT Hanson International
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 11 orang terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Mereka diperiksa sebagai saksi.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, para saksi yang diperiksa yakni MR selaku Direktur PT Binaartha Sekuritas, LH selaku Direktur PT Samuel Sekuritas Indonesia dan AH selaku Direktur Utama PT Lautandhana Investment Management.
Kemudian, AT selaku Direktur PT FAC Sekuritas Indonesia, JMF selaku Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi, JL selaku Direktur Utama PT Bliss Property Indonesia Tbk, RAS selaku Direktur PT Hanson International Tbk dan HS selaku Direktur PT Sinergi Megah Internusa Tbk.
Selain itu, RAS selaku Direktur Utama PT Pool Advista Asset Manajemen, A selaku Custodian Service Head PT Bank Mandiri Tbk, dan DP selaku Custodian Head Service PT Bank Mega Tbk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," ucapnya.
Dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu Dirut PT Asabri periode 2011-Maret 2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan Bachtiar Effendi.
Selain itu, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.
Editor: Kurnia Illahi