11 Perompak Kapal Asing Ditangkap Polda Kepri, Sudah Beraksi sejak 2017!
BATAM, iNews.id – Kawanan perompak kapal asing di wilayah perairan Kepulauan Riau ditangkap anggota Ditpolairud Polda Kepri. Komplotan ini sudah beraksi sejak tahun 2017 dan kerap menyasar kapal-kapal kargo internasional di perairan perbatasan.
Sedikitnya 11 orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi kepolisian di perairan Kepri. Mereka diketahui kerap melakukan perompakan kapal asing menggunakan kapal pancung bermesin besar.
“Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan delapan pelaku awal, masing-masing berinisial S, I, R, RH, Z, SD, MI dan LA,” ujar Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Handono Subiakto, Senin (14/7/2025).
Pengungkapan kasus perompakan kapal asing ini bermula dari laporan kapal berbendera Denmark Torm Elizabeth yang menjadi korban pencurian saat melintas di sekitar Selat Nipah dan Selat Philip, Kabupaten Karimun.
“Kami menerima laporan dari masyarakat dan International Maritime Bureau (IMB) atas aksi perompakan yang terjadi berulang kali,” kata Kombes Handono.
Petugas lantas melakukan patroli di titik-titik rawan. Hasilnya, satu unit kapal pancung mencurigakan tertangkap sedang mendekati kapal asing. Kapal pancung tersebut diketahui bermesin Yamaha 72 PK.
Para pelaku memanfaatkan aturan lalu lintas laut di Selat Nipah yang mewajibkan kapal untuk melambat hingga 0–5 knot. Momen inilah yang dimanfaatkan mereka untuk naik ke kapal asing.
“Pelaku menggunakan galah bambu sepanjang 10 meter untuk mengaitkan tali dan memanjat ke kapal. Ada pelaku yang kakinya sampai kapalan karena sering naik kapal,” ucapnya.
Dari pengembangan kasus, penyidik berhasil menangkap tiga pelaku tambahan berinisial P, F dan A. Bahkan pelaku F kedapatan membawa empat paket sabu, sementara A berperan sebagai pengirim hasil curian ke Jakarta.
Menurut pengakuan mereka, terdapat tiga kelompok lain yang juga aktif melakukan perompakan kapal asing di wilayah tersebut, yakni kelompok J, O dan JO. Kelompok-kelompok ini kini tengah diburu dan dipetakan aktivitasnya oleh tim Ditpolairud.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit kapal pancung, tiga unit ponsel, empat paket sabu, satu unit airsoft gun rakitan dan lima dus sparepart hasil curian,
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 112 dan 197 UU Narkotika dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam perbuatan pidana
“Semua kelompok ini masih terus kami dalami dan akan kami kejar hingga tuntas,” ujar Kombes Handono.
Editor: Donald Karouw