11 Prajurit TNI Disidang karena Keroyok Warga hingga Tewas
JAKARTA, iNews.id - Video pengeroyokan beberapa oknum anggota TNI terhadap warga bernama Jusni viral di media sosial. Video tersebut awalnya diunggah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Senin (16/11/2020).
Terkait video pengeroyokan itu, Korps TNI telah turun tangan dan kasus pengeroyokan tersebut kini diproses di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur sudah menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 11 oknum anggota TNI AD yang melakukan pengeroyokan terhadap Jusni pada Selasa, (17/11/2020).
Sebelas oknum anggota TNI AD tersebut berasal dari Satuan Batalion Pembekalan Angkatan (Yonbekang) 4 Air. Oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun mengatakan ke-11 terdakwa diancam pidana dengqn Pasal 351 ayat 1 juncto ayat 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan waktu hukuman penjara yang berbeda-beda di setiap orangnya.

"Bersalah melakukan tidak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan mati," kata Salmon saat membacakan amar tuntutan, Selasa (17/11/20202).
Dalam amar tuntutan, hal yang meringankan para terdakwa terdiri atas dua poin. Poin pertama, para terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan. Poin kedua, para terdakwa mendapat rekomendasi keringanan hukuman Kapusbekangad Mayjen TNI Isdarmawan Ganemoeljo berdasarkan surat Kapusbekangad R/622.06/12/293/subditpamoster tertanggal 30 Juni 2020.
Sementara itu, hal yang memberatkan terdiri dari tiga poin. Poin pertama tertulis perbuatan para terdakwa merusak citra TNI dalam pandangan masyarakat.
Poin hal memberatkan dua dan tiga, para terdakwa disebut kurang menghayati Sapta Marga Sumpah Prajurit butir ke-2 tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan dan 8 wajib TNI. Kemudian juga tidak menghayati butir ke-7 yang menyebut tidak sekali-sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat, dan perbuatan para terdakwa mengakibatkan Jusni meninggal dunia.
Berikut daftar lengkap nama ke-11 terdakwa beserta tuntutannya:
1. Letda Cba Oky Abriansyah pidana pokok penjara selama 2 tahun, dikurangi selama masa penahanan dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD.
2. Letda Cba Edwin Sanjaya pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
3. Serka Endika Sanjaya dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
4. Sertu Junaedi dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
5. Serda Erwin Ilhamsyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
6. Serda Galih Pangestu dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
7. Serda Hatta Rais dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
8. Serda Mikhael Julianto Purba dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD.
9. Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
10. Praka Yuska Agus Prabakti dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
11. Praka Albert Panghiutan Ritonga dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
Editor: Rizal Bomantama