11 Warga Vietnam di PIK Dideportasi gegara Penyalahgunaan Izin Tinggal
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi 11 orang warga negara Vietnam atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Mereka dideportasi buntut operasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di Pantai Indah Kapuk (PIK).
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan, operasi pengawasan keimigrasian dilaksanakan di tiga klinik kecantikan di Jakarta pada Sabtu (9/8/2025).
"Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian pada klinik yang berlokasi di PIK," kata Yuldi dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).
Dia menyampaikan, klinik di PIK bersikap kurang kooperatif terhadap petugas yang melakukan operasi dan mengklaim tidak ada warga negara asing (WNA) yang berkerja di klik tersebut. Padahal dari hasil operasi, tim menemukan 11 warga negara asal Vietnam yang bermasalah izin tinggalnya.
Ketika operasi berlangsung, salah staf klinik kecantikan yang merupakan WNI dengan sengaja mengunci ruangan, sehingga petugas melakukan upaya pembukaan paksa. Salah satu WNA juga mencoba bersembunyi di rooftop gedung.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas memberlakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap kesebelas WNA tersebut.
Delapan orang WN Vietnam dideportasi pada Senin (11/8/2025) dengan maskapai Vietnam Air, sementara tiga orang lainnya menyusul dideportasi pada keesokan harinya dengan menggunakan maskapai Vietjet Air.
“Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kami mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dalam proses pemeriksaan karena ini adalah bagian penting dalam upaya Imigrasi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” katanya.
Editor: Reza Fajri