1.216 Napi Lapas Cikarang Terima Remisi Lebaran, 5 Langsung Bebas
BEKASI, iNews.id - Kebahagiaan menyelimuti 1.216 narapidana di Lapas Kelas II A Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada momen Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Mereka mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan, dan 5 orang di antaranya bahkan langsung bebas.
Kepala Lapas Cikarang, Imam Sapto Riadi, menjelaskan bahwa seluruh 1216 usulan remisi disetujui. Rinciannya, 1200 orang mendapat Remisi Khusus I (RK I) dan 16 orang mendapat Remisi Khusus II (RK II).
"Dari 16 penerima RK II, 11 orang langsung bebas dan 5 orang harus menjalani subsider pidana penjara pengganti denda," ujar Imam, Rabu (10/4/2024).
Pemberian remisi ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Pemotongan masa tahanan secara resmi akan diberikan kepada para narapidana setelah Salat Id di aula Lapas Cikarang.
Penerima remisi ini telah memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik, memenuhi syarat administratif dan substantif, tidak tercatat pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan lapas.
"Bagi yang belum mendapatkan remisi tahun ini, jangan berkecil hati. Teruslah berkelakuan baik dan ikuti program pembinaan. Insyaallah di tahun depan, kalian akan mendapatkan remisi," kata Imam.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq