Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fadli Zon: Peradaban Indonesia Tak Bisa Dipisahkan dari Agama Buddha
Advertisement . Scroll to see content

1.252 Napi Buddha Terima Remisi Hari Waisak, 7 Orang Langsung Bebas

Senin, 16 Mei 2022 - 09:11:00 WIB
1.252 Napi Buddha Terima Remisi Hari Waisak, 7 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 51 narapidana di Sumatera Selatan (Sumsel) menerima remisi Natal 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.252 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022 yang diberikan negara. Mayoritas remisi berbentuk pengurangan masa tahanan.

"Dari jumlah itu, 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian masa kurungan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti, Senin (16/5/2022).

Lebih rinci, 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan 2 bulan remisi untuk 150 narapidana.

"Tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas," kata Rika.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Misalnya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Remisi yang diberikan, kata Rika, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

"Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas," ucap Rika.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut