Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo: Ekonomi Indonesia Diakui Terbesar ke-8 di Dunia!
Advertisement . Scroll to see content

13 Hak dan Kewajiban Pembeli dalam Transaksi Jual-Beli, Apa Saja?

Kamis, 02 Februari 2023 - 10:20:00 WIB
13 Hak dan Kewajiban Pembeli dalam Transaksi Jual-Beli, Apa Saja?
Hak dan kewajiban pembeli (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hak dan kewajiban pembeli menjadi regulasi atau payung hukum yang ditetapkan pemerintah dalam melindungi pembeli. Dalam hal ini, pembeli atau konsumen memiliki hubungan yang erat dalam transaksi jual-beli. 
 
Melansir situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, penetapan tersebut sebagai upaya mewujudkan perekonomian yang sehat. Lantas apa saja perihal perlindungan hak dan kewajiban pembeli yang perlu dipahami bersama? Simak penjelasan berikut ini. 

Apa Saja Hak dan Kewajiban Pembeli?

Dalam memahami hak dan kewajiban pembeli, tentunya kita harus tahu lebih dulu siapa yang dapat dikatakan sebagai pembeli atau konsumen. Menurut Pasal 1 Angka 2 UUPK, konsumen dinyatakan sebagai setiap pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan dirinya sendiri, keluarganya, orang lain maupun makhluk hidup yang bukan untuk diperdagangkan.

Ketentuan hak dan kewajiban pembeli telah ditetapkan pemerintah dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yakni sebagai berikut:

Hak dan Kewajiban Pembeli

Hak Pembeli

  • 1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 
  • 2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 
  • 3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 
  • 4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 
  • 5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 

  • 6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen; 
  • 7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 
  • 8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 
  • 9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya. 

Kewajiban Pembeli

Selanjutnya, sebagai menjadi pembeli yang cerdas, kita juga memiliki beberapa kewajiban. Yang diatur dalam Pasal 5 UUPK, yaitu:

  • 10. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 

  • 11. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; 
  • 12. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; 
  • 13. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Nah, itulah hak dan kewajiban pembeli yang harus kita ketahui bersama. Semoga dengan artikel ini, membantu kita menjadi pembeli yang lebih bijak ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut