1,3 Juta Potensi Penyebaran Corona, Pemerintah Diminta Tindak Pelanggar Larangan Mudik
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah diminta menindak tegas terhadap pelanggar kebijakan larangan mudik yang efektif berlaku 24 April 2020. Potensi penularan virus corona (Covid-19) dari pemudik dinilai sangat besar.
Anggota DPR Sukamta mengatakan mengacu data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih ada potensi ancaman dari 1,3 juta warga yang akan mudik dan berpotensi menyebar ke sejumlah daerah. Mulai dari Jawa Barat 13 persen, Jawa Tengah-DIY 41 persen, Jawa Timur 20 persen, Sumatera Selatan dan Lampung 8 persen.
"Karena berbagai pertimbangan, potensi penyebaran dan penularan dari 1,3 juta calon pemudik harus segera dicegah. Saya berharap pemerintah pusat punya ketegasan terhadap larangan mudik ini, sampai pandemi selesai," ujar Sukamta di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan, orang dari Jakarta datang ke kampung halaman bisa menjadi media penular atau tertular. Ditambah lagi saat arus balik mudik berpotensi menjadi kasus penularan baru.
"Jangan lupa juga, kedatangan mahasiswa ke kota-kota besar dengan jumlah kampus banyak seperti DIY, Bandung, Surabaya, Malang, Medan dan Jakarta untuk masuk kuliah tahun ajaran baru sebelum pandemi ini selesai, juga berpotensi menjadi gelombang penyebaran berikutnya," katanya.
Menurutnya larangan mudik perlu diikuti dengan kebijakan pengaturan lalu lintas kendaraan umum. Selama semua mode kendaraan umum masih jalan, kata dia larangan mudik tidak akan berlaku efektif.
"Saya heran kenapa baru hari ini soal larangan mudik ada keputusan, itu agak terlambat, tapi lebih baik daripada sangat terlambat karena berdasar data dari Kemenhub sudah ada 900 ribuan warga Jabodetabek yang terlanjur mudik duluan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi