Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.459 Triliun, 70,2 Persen dari Target
Advertisement . Scroll to see content

16 Daftar Kampus Terkaya di Indonesia, Ada Incaran Kamu?

Senin, 21 Februari 2022 - 12:49:00 WIB
16 Daftar Kampus Terkaya di Indonesia, Ada Incaran Kamu?
Ilustrasi mahasiswa universitas
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merilis data kampus terkaya di Indonesia. Apakah salah satunya adalah incaran kamu?

Melalui siaran pers di laman resmi DJKN, ada 16 Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang ditetapkan kekayaannya. Adapun, jenis asetnya terbagi menjadi dua, yakni kekayaan aset non tanah dan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. 

Daftar Kampus Terkaya di Indonesia

  • Institut Teknologi Bandung (ITB)
  • Institut Pertanian Bogor (IPB)
  • Universitas Gadjah Mada (UGM)
  • Universitas Indonesia (UI)
  • Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
  • Universitas Hasanuddin
  •  Universitas Sumatera Utara (USU)
  • Universitas Airlangga
  • Universitas Padjadjaran
  • Universitas Diponegoro (Undip)
  • Institut Teknologi Sepuluh November (ITS)
  • Universitas Sebelas Maret (UNS)
  • Universitas Andalas
  • Universitas Brawijaya
  • Universitas Negeri Padang
  • Universitas Negeri Malang

Dijelaskan, sebanyak 12 PTNBH di atas telah ditetapkan nilai kekayaan awalnya. Sedangkan, 4 perguruan lainnya masih dalam proses penetapan nilai kekayaan awal (PNKA).

“Secara keseluruhan nilai aset kekayaan awal 12 PTNBH adalah Rp22,05 triliun. Sedangkan, nilai BMN berupa tanah adalah Rp161,30 triliun,” bunyi keterangan tersebut dikutip, Senin (21/2/2022).

“Sedangkan 4 perguruan tinggi lainnya, yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Malang masih dalam proses penetapan nilai kekayaan awal,” sambung keterangan tersebut. 

Adapun, masing-masing jenis aset dikelola dengan mekanisme yang berbeda sesuai PP Statuta PTNBH dan PP 26 tahun 2015. Tanah pada PTNBH ditatausahakan dalam daftar BMN pada Kemendikbudristek dan ditetapkan status penggunaannya pada Kemendikbudristek.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut