16.078 Napi Terima Remisi Natal 2025, 174 Langsung Bebas
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana (napi) serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan. Kebijakan itu diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, ada 16.078 warga binaan Kristiani di seluruh Indonesia yang mendapat RK dan PMPK saat Natal 2025. Dari jumlah tersebut, 174 napi langsung bebas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan kebijakan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan. Kebijakan itu sekaligus bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
Dia menambahkan, pemberian RK dan PMPK Natal juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, sekaligus penguatan kepentingan terbaik bagi anak binaan. Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak.
Kendati demikian, Agus berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi agar tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri.
"Bertanggung jawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama," tutur dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi menjelaskan para penerima RK dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, prosesnya dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.
“Seluruh penerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Natal merupakan Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelas Mashudi.
Dia menambahkan, selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian RK dan PMPK Natal juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara.
"Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan tercatat sebesar Rp9.478.462.500," tutur Mashudi.
Editor: Rizky Agustian