Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Deretan Capaian Pembangunan hingga Asta Cita Hadir di Karnaval HUT ke-80 RI
Advertisement . Scroll to see content

18 Agustus Libur Nasional atau Cuti Bersama? Simak Aturannya

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:49:00 WIB
18 Agustus Libur Nasional atau Cuti Bersama? Simak Aturannya
Pemerintah telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional bagian dari rangkaian HUT ke-80 RI. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

Pengumuman itu disampaikan melalui siaran pers Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 1 Agustus 2025, dan diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru dengan nomor: 933/2025, 1/2025, dan 3/2025 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Dalam SKB tersebut, tambahan satu hari libur ditetapkan pada Senin, 18 Agustus 2025. Hari itu bukan merupakan libur nasional, melainkan cuti bersama untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan.

Penambahan cuti bersama ini diputuskan karena peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 bertepatan dengan hari Minggu yang merupakan akhir pekan.

“Sebagai hadiah bagi masyarakat untuk menikmati kemerdekaan, pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” tulis keterangan resmi dari Kemensetneg.

Tak hanya dimaksudkan sebagai tambahan waktu istirahat, pemerintah juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan hari libur tersebut untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan berbagai kegiatan, mulai dari perlombaan, pawai, hingga acara kebersamaan di lingkungan masing-masing.

“Diharapkan perlombaan dan kegiatan yang diadakan dapat membangkitkan semangat optimisme, mempererat kebersamaan, sekaligus mendorong kreativitas untuk mewujudkan bangsa yang sejahtera dan maju,” bunyi keterangan Kemensetneg.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut