184 Anggota DPRD Tersangka Korupsi, KPK: Sisi Buruk bagi Demokrasi
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin wakil rakyat yang terjerat kasus korupsi tak pernah berhenti. Sampai saat ini, 184 anggota DPRD telah berurusan dengan KPK karena kasus dugaan korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penangkapan anggota DPRD tersebut menjadi sisi buruk bagi demokrasi yang dijalankan di Indonesia. Para wakil rakyat yang seharusnya menjalankan amanat rakyat justru menggunakan jabatan untuk mengeruk keuntungan pribadi.
"Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 orang," kata Alex dalam konferensi pers mengenai penahanan tiga mantan pimpinan DPRD Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2020).
KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Mereka yakni mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (CB) serta mantan wakil ketua AR Syahbandar (ARS) dan Chimaidi Zaidi (CZ).
Menurut Alex, perkara ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi pada 28 November 2017. Penangkapan terkait uang “ketok palu” pengesahan RAPBD 2018.
Dalam perkembangannya, praktik kongkalikong itu juga terjadi jelang pengesahan RAPBD 2017. Mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik, KPK mengetahui pimpinan DPRD Jambi saat itu juga bermain.
"Para tersangka yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi, diduga meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, dan melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut," ucap Alex.
Selain tiga tersangka mantan pimpinan DPRD Jambi ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 18 tersangka termasuk Gubernur Jambi Zumi Zola. Sebanyak 12 orang telah menjalani persidangan.
Atas perbuatannya, tiga tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor: Zen Teguh