2 Brimob Ditembaki di Kulonprogo, Pelaku Ditangkap
KULONPROGO, iNews.id - Dua anggota Brimob dari Sat Brimob Baciro, Yogyakarta menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) di wilayah Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, Sabtu (31/5/2025) malam. Keduanya selamat meski sempat terkena tembakan airsoft gun.
Insiden terjadi saat kedua anggota Brimob melintas di Jalan Botokan, Kalurahan Jatirejo. Tiba-tiba, keduanya dipepet oleh pelaku yang meminta mereka menepi. Pelaku, yang diduga dalam pengaruh minuman keras (miras), kemudian melepaskan tembakan sebanyak delapan kali dengan satu peluru mengenai jaket korban.
Kedua korban berhasil mengejar dan menangkap pelaku di sekitar rumahnya yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian. Selain menangkap pelaku, mereka juga berhasil menyita senjata yang digunakan untuk menembak. Pelaku mengaku memperoleh airsoft gun secara online melalui salah satu e-commerce.
Kasatreskrim Polres Kulonprogo Iptu Andriana Yusuf menjelaskan, insiden ini terjadi sekitar tengah malam. Pelaku awalnya mengonsumsi miras sejak pukul 21.00 WIB, kemudian keluar rumah sekitar pukul 00.00 WIB untuk mencari udara segar. Saat melihat dua anggota Brimob melintas, kata dia pelaku menganggap mereka sebagai pelaku klitih dan langsung melepaskan tembakan.
"Pada 31 Mei 2025 pukul 00.00 WIT berawal dua personel Brimob lewat rumah diduga pelaku. Pukul 21.00 WIT diduga pelaku ini telah menggelar kegiatan minum miras kemudian pukul 00.00 WIT keluar dengan beralasan ingin mencari angin, tiba-tiba bertemu dengan dua orang (korban) ini yang menurut pelaku diduga rombongan kejahatan jalanan," ujar Iptu Andriana, Rabu (4/6/2025).
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa pelaku membeli peluru gotri seharga Rp80.000 di salah satu platform e-commerce dan memperoleh airsoft gun melalui Facebook pada 2023.
Senjata ini baru digunakan dua kali, pertama di belakang rumah dan kedua saat menyerang anggota Brimob. Pelaku mengaku memiliki senjata tersebut hanya untuk gaya-gayaan.
"Mengenai korban satu, dua mengarah ke anggota, kemudian setelah diamankan masih menembak beberapa kali setelah itu baru bisa dibawa ke polsek dan langsung dilimpahkan ke polres," ucapnya.
Salah seorang saksi, Rumiyanto yang berada di lokasi kejadian, mengaku sempat mendengar suara tembakan sebelum melihat tiga orang beradu argumen. Dia sempat menegur pelaku agar tidak menimbulkan keributan di kawasan permukiman sebelum akhirnya melihat polisi membawa pelaku ke Polsek Lendah.
"Saya keluar rumah lalu saya bilang ini permukiman setelah itu saya masuk rumah," kata Rumiyanto.
Hingga kini, kasus penembakan masih ditangani oleh tim Satreskrim Polres Kulonprogo. Pelaku yang berinisial KI (35) telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat yang mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara. Polisi masih mengusut lebih lanjut motif dan latar belakang kejadian ini.
Editor: Kurnia Illahi