2 Eks Manajer Lisa Mariana Diperiksa Polisi, Bongkar Fakta Baru Kasus Video Mesum
BANDUNG, iNews.id - Dua mantan manajer Lisa Mariana berinisial T dan M diperiksa penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Kedua diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan kasus video mesum yang diduga melibatkan selebgram Lisa Mariana.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, keduanya dimintai keterangan dalam waktu berbeda. Saksi T diperiksa pada Jumat (18/7/2025), sedangkan M pada Kamis (24/7/2025). Keterangan dari kedua saksi ini mengungkap beberapa fakta menarik seputar hubungan profesional dan pribadi mereka dengan Lisa Mariana.
"Saksi T mengenal Lisa pada 2018 dari manajer sebelumnya berinisial M. Lalu pada 2020, T diminta Lisa untuk menjadi manajernya," ujarnya, Selasa (29/7/2025).
Dalam pemeriksaannya, T mengaku mengetahui keberadaan video dewasa yang diduga diperankan oleh Lisa dengan seorang pria bertato berinisial F. Video tersebut beredar luas di situs porno berbayar dan menjadi viral di media sosial.
T juga menyebut dia sempat berada di hotel yang disebut sebagai lokasi syuting video mesum tersebut bersama Lisa Mariana. Saat itu, Lisa disebut memberi tahu akan ada tamu yang datang ke kamar hotel.
Sementara itu, saksi M mengaku mengenal Lisa sejak 2017 di sebuah tempat kos di wilayah Jakarta. Keduanya sempat tinggal bersama pada tahun 2018.
"Pada 2018, Lisa belum bekerja tapi sering keluar malam. Karena itu, M memutuskan tak tinggal bersama Lisa lagi. M juga menegaskan dia bukan manajer, hanya teman yang saling membantu," katanya.
Masih menurut Kombes Hendra, Lisa Mariana datang memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Jabar pada pukul 10.00 WIB. Setelah dimintai keterangan, Lisa kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung pada pukul 11.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh (general check up).
Terkait hasil pemeriksaan terhadap Lisa Mariana, polisi belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi ulang, Kabid Humas belum merespons panggilan telepon awak media.
Editor: Donald Karouw