2 Korporasi Belum Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO, Aset Disita Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jampidsus menyita sejumlah aset milik Musim Mas Group dan Permata Hijau Group terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Penyitaan dilakukan karena kedua korporasi itu belum melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti terkait perkara tersebut.
"Kita memang kan dulu sudah melakukan beberapa penyitaan dan memang ada uang pengganti yang masih belum dilunasi, dari 17 sekian T (triliun), ada 4 sekian T dan mereka sanggup akan membayar mencicil," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, aset tersebut bakal dikembalikan ke mereka saat mereka telah memenuhi kewajiban membayar uang pengganti. Sebaliknya, jika mereka tak memenuhi kewajibannya itu, aset tersebut bakal dilelang untuk menutupi pengganti kerugian negara.
"Apabila mereka tidak komit terhadap perjanjiannya untuk menelusuri, maka aset yang ada akan kita lakukan sita dan kita lelang untuk menutupi daripada uang pengganti kerugian negara," katanya.
Dia menerangkan, pihaknya memberikan tenggat untuk melunasi pembayaran uang pengganti kerugian negara tersebut hingga tahun 2026. Ada berbagai aset yang disita, mulai dari perkebunan hingga pabrik.
"Ya ada beberapa aset, ada perkebunan, ada pabrik, ada juga (tanah), kita tunggu saja ke depannya," kata Anang.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung masih memburu uang pengganti Rp4,4 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Adapun, Kejagung telah menyerahkan uang sitaan senilai Rp13,2 triliun dari penindakan kasus yang sama kepada negara.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menuturkan, dalam perkara ini total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun. Dia mengatakan, pembayaran Rp4,4 triliun masih menunggu dari dua korporasi terpidana perkara itu yang meminta penundaan.
Editor: Reza Fajri