2 Napi asal Inggris Segera Dipulangkan, Termasuk Lindsay Sandiford yang Divonis Mati
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah akan memulangkan dua narapidana warga Inggris ke negara asalnya dalam waktu dekat ini. Pemulangan ini bagian dari kesepakatan antara Indonesia dan Inggris.
"Ya kami akan lakukan dalam waktu singkat ini mudah-mudahan dalam 2-3 hari ini sudah dapat dilaksanakan, dan sebenarnya sudah terjadi kesepakatan dan penandatanganan technical arrangement antara pemerintah Inggris dan pemerintah Indonesia, itu sudah dilakukan," kata Yusril di Gedung PPATK, Jakarta Selasa (4/11/2025).
Adapun dua narapidana tersebut yakni Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi. Keduanya merupakan narapidana kasus narkoba.
Lindsay yang telah divonis mati saat ini berada di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali. Sementara Shahab yang telah divonis pidana seumur hidup, kini berada di Nusakambangan
"Satu itu wanita yang sudah hampir 70 tahun usianya, dan itu diancam dengan hukuman mati. Satu lagi laki-laki itu dijatuhi hukuman seumur hidup," ucap Yusril.
Yusril menjelaskan, pemerintah Inggris akan menjemput langsung dua WNA tersebut.
"Pemerintah Inggris bahwa mereka akan dijemput dalam 2-3 hari ini dan akan diterbangkan dari Denpasar menuju Dubai dan kemudian menuju Inggris," ucapnya.
Sebelumnya, Yusril mengungkapkan, pemerintah Indonesia melihat pemulangan narapidana ini sebagai perjanjian timbal balik. Dengan demikian, apabila Pemerintah Indonesia hendak mengajukan pemulangan WNI yang menjadi narapidana di Inggris, maka pemerintah Inggris wajib untuk mempertimbangkan.
"Jadi kita sudah mulai sesuatu, mereka pun tentu akan mempertimbangkan permohonan sekiranya ada permohonan, tapi sampai sekarang belum ada permohonan apa-apa," kata Yusril pada Selasa (21/10/2025).
Editor: Reza Fajri