2 Orang Dekat Setnov Ikut Jadi Tersangka Kasus E-KTP
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Dua tersangka tersebut merupakan orang dekat terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Keduanya diduga ikut serta melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Irvanto tak lain adalah keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung juga masih kerabat mantan Ketua DPR itu.
“Setelah melakukan penyidikan dan mencermati fakta di persidangan, dengan saksi Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus. Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lagi sebagai tersangka yakni dua orang IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung),” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Agus mengatakan Irvanto dan Made Oka ikut menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai paket Rp5,9 triliun. Sebelumnya, Setnov sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sejumlah pihak yakni Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
"Indikasi peran mereka, perbuatan mereka diduga dilakukan bersama Setya Novanto. IHP sejak awal ikut proses pengadaan dengan perusahaan PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati dengan tim penyediaan barang," kata Agus.