Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu KIP, Kapolri Jamin Polri Terbuka dan Terus Lakukan Perbaikan
Advertisement . Scroll to see content

2 Pelaku Penipuan Putri Arab Saudi Lolowah adalah Ibu dan Anak

Kamis, 30 Januari 2020 - 17:59:00 WIB
2 Pelaku Penipuan Putri Arab Saudi Lolowah adalah Ibu dan Anak
Kasubdit II Dittipidum Mabes Polri, Kombes Pol Endar Priantoro. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Dua tersangka penipuan terhadap Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah al-Saud, Evie Marindo Christina (EMC) dan Eka Augusta Herriyani (EAH), memiliki hubungan darah sebagai ibu dan anak. Evie yang kini masih menjadi buron polisi adalah ibu kandung Eka.

“EMC itu adalah ibunya. Yang mana si ibu itu penerima semua uang dari korban (Putri Lolowah),” kata Kasubdit II Dittipidum Mabes Polri, Kombes Pol Endar Priantoro, di Bareskrim Polri, Kamis (30/1/2020).

Dia menuturkan, saat dilakukan penyelidikan oleh polisi, pelaku tidak kooperatif. Mereka tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian. “Dipanggil enggak datang. Setelah penyidikan dipanggil lagi enggak datang. Tidak ada respons. Sampai kami titipkan (surat pemanggilan) ke tetangga,” ujarnya.

Salanjutnya, setelah dilakukan pencarian, penyidik Bareskrim Polri akhirnya mengendus keberadaan satu tersangka, yakni Eka. Perempuan itu ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020) kemarin.

“Tersangka berpindah-pindah lokasinya, makanya kami agak kesulitan dan lama menemukannya,” ujar Endar.

Saat penangkapan tersebut, Eka sedang tidak bersama dengan ibunya. Kini penyidik masih terus mengejar Evie. Dari tangan Eka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa tujuh salinan legalisir HJP atas nama dua tersangka dengan posisi tanah di Bali; satu bundel rekening koran kedua tersangka di bank arab saudi; beberapa transkrip pembicaraan tersangka dan korban terkait transaksi pengiriman uang dan pembangunan vila di Bali.

“Mobil (Toyota) Alphard dan Jaguar sementara itu untuk lain kami proses aliran dananya, kami masih on progress. Kami sampaikan nanti ke rekan-rekan (media),” ucap Endar.

Kasus tersebut bermula ketika kuasa hukum Lolowah melaporkan EMC dan EAH pada Mei 2019 setelah Lolowah mengirim uang Rp505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018. Sejumlah uang tersebut dijanjikan untuk membeli tanah dan membangun Vila Kama dan Amrita Tedja di Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun, pembangunan vila tidak kunjung rampung hingga 2018. Lolowah curiga sehingga meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih menghitung nilai pembangunan vila. Nilai bangunan yang rampung ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Lolowah mengaku sempat dijanjikan kepemilikan tanah dan vila tersebut menjadi milik PT Eastern Kayan. Namun, hingga kini kepemilikan tanah dan vila masih atas nama EMC dan EAH.

Pelaku kembali menawarkan tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, kepada Lolowah. Korban lalu mengirimkan sejumlah uang 500.000 dolar AS (Rp6,8 miliar) kepada tersangka. Setelah dikonfirmasi, tanah tersebut ternyata tidak pernah dijual oleh pemiliknya.

Para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut