Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-detik Penumpang Kereta Eksekutif Terluka, Gegara Orang Iseng Lempar Batu
Advertisement . Scroll to see content

2 Penumpang KA Sancaka Korban Pelemparan Batu Jalani Perawatan di RS Mata Surabaya

Selasa, 08 Juli 2025 - 17:35:00 WIB
2 Penumpang KA Sancaka Korban Pelemparan Batu Jalani Perawatan di RS Mata Surabaya
Dua penumpang KA Sancaka korban pelemparan batu menjalani perawatan medis lanjutan di RS Mata Undaan, Surabaya, Selasa (8/7/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Dua penumpang Kereta Api Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng, Widya Anggraini dan Farah Aqmarinah, menjalani pemeriksaan dan perawatan medis lanjutan di Rumah Sakit Mata Undaan, Surabaya, Selasa siang (8/7/2025). Keduanya menjadi korban pelemparan batu saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Srowot pada Minggu malam (6/7/2025).

Widya Anggraini, penumpang asal Sidoarjo, dan Farah Aqmarinah, yang duduk di sampingnya, didampingi petugas PT KAI Daop 8 Surabaya saat menjalani pemeriksaan medis. 

Dokter mata, Dedik Ipung Setiyawan mengatakan, kondisi kedua korban baik, namun tetap menjalani rawat jalan untuk memastikan pemulihan penuh. 

“Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak ada dampak serius pada mata atau bagian tubuh lain akibat insiden ini,” ujar Dedik, Selasa (8/7/2025).

Insiden pelemparan batu terjadi saat KA Sancaka melintas di wilayah antara Stasiun Klaten dan Srowot, menyebabkan kerusakan pada kaca kereta dan mengancam keselamatan penumpang. Setibanya di Stasiun Surabaya Gubeng, kedua korban langsung dilarikan ke RS Mata Undaan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

PT KAI Daop 8 Surabaya mengutuk aksi pelemparan batu tersebut dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menyelidiki kasus ini. 

Sebelumnya, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyampaikan, peristiwa ini termasuk bentuk vandalisme berat terhadap fasilitas publik yang tak bisa ditoleransi.

"Tindakan pelemparan benda ke arah kereta api merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 194 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup jika menyebabkan korban jiwa," ujar Feni, Senin (7/7/2025).

Feni juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang perusakan atau gangguan terhadap jalannya kereta api.

Seusai kejadian, petugas KAI segera mengevakuasi korban ke belakang gerbong untuk pertolongan pertama. Dua penumpang kemudian diturunkan di Stasiun Solo Balapan dan dirujuk ke RS Triharsi Surakarta. Korban dinyatakan selamat namun mengalami luka.

Feni menyatakan, pihaknya akan menelusuri identitas pelaku bersama aparat kepolisian dan akan menyerahkannya untuk proses hukum.

KAI juga meningkatkan pengamanan di jalur-jalur rawan pelemparan dengan cara penambahan patroli keamanan, koordinasi dengan TNI/Polri dan masyarakat sekitar lintasan serta pemasangan kamera pengawas di titik rawan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut