Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tes Urine Negatif, Istri Onad Sudah Dipulangkan
Advertisement . Scroll to see content

2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Kata Polri

Jumat, 17 Maret 2023 - 17:35:00 WIB
2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Kata Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. Keduanya ialah Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya menghormati segala keputusan Pengadilan Negeri Surabaya.

"Keputusan pengadilan prinsipnya harus dihormati," kata Dedi saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).

Seperti diketahui, dari ketiga perwira polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan, hanya AKP Hasdarman yang dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. 

Sementara itu, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas. Kedua terdakwa tidak bersalah dalam tragedi Kanjuruhan. Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut