Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo: Lebih Baik Saya Tak Jadi Presiden jika Rakyat Miskin Terus
Advertisement . Scroll to see content

2 Tahun Prabowo, Bakom: Tak Ada Satu Orang pun Ditangkap karena Hina Presiden

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:27:00 WIB
2 Tahun Prabowo, Bakom: Tak Ada Satu Orang pun Ditangkap karena Hina Presiden
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Hariqo Wibawa Satria mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menjunjung kebebasan berekspresi. Bahkan, dia menyebut belum ada satu orang pun yang ditangkap karena menghina Presiden Prabowo Subianto selama dua tahun pemerintahan.

"Bahwa selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo, tidak ada satu orang pun orang pun yang ditangkap karena menghina presiden," kata Hariqo dalam dialog Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto di Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).

Menurut Hariqo, belum ada juga kasus kriminalisasi atau pihak yang dicari-cari kesalahannya karena mengkritik pemerintah.

"Selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo, tidak ada orang yang dikriminalisasi, dicari-cari kesalahannya karena mengkritik pemerintahan Presiden Prabowo," kata Hariqo.

Dia menyinggung, banyak orang yang meramalkan bahwa jika Prabowo yang berasal dari militer menjadi presiden, tidak ada kebebasan berpendapat.

"Jadi, ramalan-ramalan orang semuanya gagal. Orang meramal, ketika Pak Prabowo jadi presiden, dari militer, maka seluruh negeri ini akan ketakutan, tidak terbukti," kata Hariqo.

"Justru kebebasan berpendapat itu sangat penting, jadi kebebasan berpendapat sangat dijunjung tinggi di era pemerintahan Presiden Prabowo, dan itu tentu terbukti," ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut