2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Jalani Sidang Tuntutan Hari ini
JAKARTA, iNews.id - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Senin (22/12/2025). Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kedua terdakwa itu yakni mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya (DP) dan eks Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim (II).
"Sesuai dengan penundaan sidang sebelumnya, hari ini (22/12) kami dari Tim JPU akan membacakan tuntutan pidana dari Terdakwa Danny Praditya dkk," kata JPU KPK, Gina Saraswati dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Gina mengatakan seluruh fakta persidangan akan diuraikan dalam surat tuntutan kedua terdakwa.
"Seluruh fakta hukum yang didalami melalui alat bukti yang telah kami buka depan persidangan akan kami uraikan dalam tuntutan tersebut," ujarnya.
Menurutnya, sidang tersebut akan digelar pada pukul 13.00 WIB.