Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tahan Eks Dirut PGN di Kasus Jual-Beli Gas Rugikan Negara 15 Juta Dolar
Advertisement . Scroll to see content

2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Senin, 22 Desember 2025 - 13:03:00 WIB
2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Jalani Sidang Tuntutan Hari ini
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Senin (22/12/2025). Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Kedua terdakwa itu yakni mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya (DP) dan eks Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim (II). 

"Sesuai dengan penundaan sidang sebelumnya, hari ini (22/12) kami dari Tim JPU akan membacakan tuntutan pidana dari Terdakwa Danny Praditya dkk," kata JPU KPK, Gina Saraswati dalam keterangannya, Senin (22/12/2025). 

Gina mengatakan seluruh fakta persidangan akan diuraikan dalam surat tuntutan kedua terdakwa.

"Seluruh fakta hukum yang didalami melalui alat bukti yang telah kami buka depan persidangan akan kami uraikan dalam tuntutan tersebut," ujarnya. 

Menurutnya, sidang tersebut akan digelar pada pukul 13.00 WIB. 

Dalam surat dakwaan, keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara hingga 15 juta dolar AS.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut