Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Hanya Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Juga Dikenakan Wajib Lapor
Advertisement . Scroll to see content

2 Tersangka Korupsi Barang dan Jasa Pembangunan Gedung FK di UPN Ditahan Kejari Depok

Kamis, 06 Juni 2024 - 06:46:00 WIB
2 Tersangka Korupsi Barang dan Jasa Pembangunan Gedung FK di UPN Ditahan Kejari Depok
Kejari Depok menahan dua tersangka kasus korupsi pembangungn FK di UPN Jakarta (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menahan dua tersangka dugaan korupsi barang dan jasa proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (FK UPN) Veteran Jakarta tahun anggaran (TA) 2021 yang berlokasi di Kecamatan Limo, Depok. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (5/6/2024).

Adapun dua tersangka yang ditahan yakni berinisial CT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPN Veteran Jakarta dan GAP selaku Direktur Utama PT SBP (kontraktor). 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Depok, Mochtar Arifin mengatakan ada kerugian keuangan negara senilai ratusan juta rupiah.

"Terdapat kerugian keuangan negara yang timbul berdasarkan Perhitungan Tim Penyidik senilai kurang lebih Rp.848.307.277, perkiraan kerugian keuangan negara tersebut dihitung dari selisih pembayaran yang seharusnya hanya berhak dibayarkan kepada satu tenaga ahli yang hadir dan biaya non personel berupa ATK dan pembuatan Laporan," kata Mochtar dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).

Mochtar menyebut perbuatan kedua tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo. 

Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 5-24 Juni 2024 di Rutan Cilodong Depok. 

"Dalam jangka waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut