Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gadungan Curi Mobil Taksi Online di Jaktim, Modus Minta Antar Istri ke RS
Advertisement . Scroll to see content

2 Tersangka Unlawful Killing Masih Aktif Jadi Polisi 

Rabu, 14 April 2021 - 19:49:00 WIB
2 Tersangka Unlawful Killing Masih Aktif Jadi Polisi 
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua tersangka kasus Unlawful Killing di Tol Jakarta-Cikampek, masih berstatus anggota kepolisian. Saat ini mereka bertugas di Polda Metro Jaya

"Status masih anggota, jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Ahmad juga menjelaskan status dua anggota tersangka bukan dinonaktifkan, melainkan untuk sementara masih dalam proses pemeriksaan.

"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri ini diberhentikan. Sementara posisinya dalam pemeriksaan. Jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan," ujar Ahmad.

Kedua tersangka kasus unlawfull killing juga belum dalam status dimutasi. "Begini, ketika ada perpindahan itu ada proses mutasi jadi yang bersangkutan masih dalam proses," kata Ahmad.

Sebelumnya, dua personel kepolisian telah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara satu tersangka lainnya penyidikan dinyatakan gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut