Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Siapkan 350 Personel Brimob Jadi Pasukan Perdamaian di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

20 Hari Beroperasi, Satgas TPPO Tangkap 623 Tersangka

Selasa, 27 Juni 2023 - 11:44:00 WIB
20 Hari Beroperasi, Satgas TPPO Tangkap 623 Tersangka
Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melaksanakan operasi penindakan selama kurang lebih 20 hari. Sebanyak 623 tersangka ditangkap. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa dalam hasil analisis dan evaluasi Satgas TPPO sejak tanggal 5 Juni hingga 25 Juni 2023, sudah ada 623 tersangka perdagangan orang yang berhasil ditangkap.

"Jumlah tersangka dalam kasus TPPO ini mencapai 623 orang," kata Ramadhan di Jakarta pada hari Selasa (27/6/2023).

Menurut Ramadhan, hingga tanggal 25 Juni 2023, sudah ada 536 laporan polisi terkait dengan kasus tersebut.

Di sisi lain, Ramadhan menjelaskan bahwa dalam operasi yang dilakukan oleh Satgas TPPO, sudah ada 1.789 orang yang berhasil diselamatkan dan tidak menjadi korban dalam perkara tersebut.

"Hingga tanggal 25 Juni, terdapat 536 laporan polisi. Selain itu, ada 1.789 orang yang telah diselamatkan dari kasus TPPO," ujar Ramadhan.

Dalam konteks ini, Ramadhan menyatakan bahwa para pelaku kebanyakan menggunakan modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Modus yang paling umum dilakukan oleh pelaku adalah sebagai berikut: pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga sebanyak 396 orang, ABK sebanyak 9 orang, PSK sebanyak 147 orang, dan eksploitasi anak sebanyak 35 orang," tutur Ramadhan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut