Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

20 Proyek SPAM PUPR Terindikasi Suap, KPK: Ada Aliran Dana ke Pejabat

Senin, 21 Januari 2019 - 23:25:00 WIB
20 Proyek SPAM PUPR Terindikasi Suap, KPK: Ada Aliran Dana ke Pejabat
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya menemukan 20 proyek SPAM Kementerian PUPR terindikasi suap dan ada aliran dana ke pejabat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru terkait kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sebanyak 20 proyek SPAM di Kementerian PUPR terindikasi suap.

"Kami mulai menemukan bukti-bukti yang baru juga dan melakukan pengembangan, sampai saat ini telah teridentifikasi setidaknya ada 20 proyek di Kementerian PUPR yang ada praktik suap di sana kepada pejabat di Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu juga mengungkapkan, pihaknya menemukan transaksi perbankan terkait kasus tindak pidana korupsi SPAM. Namun, dia belum dapat menjelaskan secara rinci berapa mominal dan siapa transaksi perbankan tersebut ditujukan.

"Termasuk dugaan aliran dana yang beberapa di antaranya yang kami temukan melalui sarana perbankan, dari pihak swasta ke pihak pejabat di Kementerian PUPR," ujarnya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT. Wijaya Kesuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT. WKE Lily Sundarsih, Direktur PT. Tasjida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo yang diduga sebagai pihak pemberi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut