Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Menkeu Purbaya Ngetes Kring Pajak Saya Belum Tau Tuh Coretax
Advertisement . Scroll to see content

2026 Lapor SPT Pakai Coretax, Kemenkeu Ingatkan Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:28:00 WIB
2026 Lapor SPT Pakai Coretax, Kemenkeu Ingatkan Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun
Ilustrasi Coretax. (Foto: Dok. DJP)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak segera mengaktivasi akun Coretax. Sebab, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025 yang berakhir Maret 2026 akan dilakukan sepenuhnya melalui sistem tersebut.

Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara masif agar wajib pajak tidak menemui kendala dalam proses pelaporan SPT menggunakan sistem baru tersebut.

"SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax," ujar Yon dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, dikutip Minggu (12/10/2025).

Yon menjelaskan, aktivasi akun merupakan langkah penting agar wajib pajak bisa mengakses dan mengisi SPT melalui Coretax.

"Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana, tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja," kata dia.

Setelah proses aktivasi, lanjutnya, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 menggunakan Coretax.

Sesuai ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu pelaporan adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret 2026 untuk wajib pajak pribadi.

Menurut Yon, saat ini masih banyak wajib pajak yang belum mengakses sistem tersebut karena Coretax baru digunakan untuk wajib pajak badan.

Perusahaan sebagai pemotong, pemungut, hingga pembuat faktur sudah mulai memakai sistem ini sejak Agustus 2025.

Sementara wajib pajak pribadi baru sampai tahap validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Untuk Coretax tahun depan, untuk SPT, kita sedang persiapkan segala macam infrastrukturnya. Teman-teman humas (DJP) sedang persiapkan sosialisasi untuk para wajib pajak sehingga proses penggunaan Coretax itu menjadi lebih smooth. Persiapan infrastrukturnya kita lakukan, sosialisasi kepada wajib pajak juga kita lakukan," ungkap Yon.

Yon menegaskan aktivasi akun menjadi kunci utama agar wajib pajak dapat masuk ke sistem.

"Aktivasi akun tadi itu adalah satu kunci untuk bisa masuk ke dalam Coretax. Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, 'Ini kok saya nggak bisa masuk, nggak bisa melapor dan sebagainya'. Aktivasi akun ini menjadi penting, makanya kami mendorong wajib pajak, yuk segera melakukan aktivasi akun Coretax," jelas Yon.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut