Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas PKH Kembalikan 4 Juta Hektare Kawasan Hutan Sawit dan Konservasi ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:36:00 WIB
21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa 21 perusahaan telah didenda Rp2,34 triliun karena melanggar hutan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) telah menagih denda administratif dengan total Rp2,34 triliun. Denda tersebut diambil dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel. 

Adapun total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4 juta hektare.

“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/12).

Burhanuddin menjelaskan dari total 4 juta hektare kawasan hutan yang berhasil dikuasai, Satgas PKH akan menyerahkan kembali kawasan hutan tahap ke-5 dengan total luas 896.969 hektare ke kementerian/lembaga terkait. Seluruhnya merupakan lahan perkebunan kelapa sawit. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut