239 WNA Ditolak Masuk ke Indonesia selama Corona, Paling Banyak dari China
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia membatasi akses masuk bagi warga negara asing (WNA) selama pandemi virus Corona atau Covid-19. Tercatat sebanyak 239 WNA ditolak oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Data tersebut terhitung mulai 6 Februari-19 April 2020. Kepala Bagian Humas dan Umum Arvin Gumilang mengungkapkan, 239 WNA yang ditolak masuk itu berasal dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik itu bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.
“Penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno Hatta sebanyak 128
orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang,” kata Arvin dalam keterangan tertulisnya, Minggu
(19/4/2020).
Dia mengatakan penolakan tidak hanya dilakukan di kota-kota besar. Penolakan kepada WNA yang tidak berkepentingan dilakukan di seluruh pintu masuk yang ada di Indonesia.
“Selain itu di TPI Bandara Juanda sebayak 6 orang, Pelabuhan Batam 4 orang, dan Pelabuhan Aruk 1 orang,” katanya.