24 WNI Ditangkap di Bir Ali Ngaku Jemaah Haji Furoda, Sudah Bayar hingga Rp300 Juta
MAKKAH, iNews.id - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengatakan 24 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena kedapatan tak memiliki visa resmi akan berangkat menuju Makkah untuk beribadah haji. Saat ini, mereka ditahan oleh polisi Arab Saudi.
Kepala Seksi Sektor Bir Ali, Aziz Hegemur mengatakan, para WNI tersebut mengaku sebagai jemaah haji furoda (mujamalah), namun mereka tidak bisa menunjukkan visa resmi di titik poin pengambilan miqat Masjid Bir Ali, Madinah. Mereka bahkan mengaku telah membayar Rp150-300 juta.
"Tadi ada bus masuk ke Bir Ali saat dicek ternyata bukan jemaah kita. Mereka bilang jemaah Furoda namun tidak bisa menunjukkan identitas selain paspor," katanya kepada Media Center Haji, Rabu (29/5/2024).
Dikatakannya, Masjid Bir Ali merupakan salah satu titik poin pemeriksaan jemaah haji yang akan memasuki Makkah. Biasanya usai mengambil miqat, bus yang membawa jemaah haji akan diperiksa pihak berwenang.
Hanya mereka yang memiliki dokumen resmi seperti paspor dan visa haji yang bisa lolos pemeriksaan.
"Check point itu kan untuk cek jemaah, mereka kan ada stempel. Kalau sudah lengkap berarti bisa berangkat. Ternyata mereka tidak punya dokumen yang dimaksud. Namun saat dilakukan pengecekan visa yang digunakan adalah visa umrah bukan visa haji. Mereka mengaku sebagai jemaah haji Furoda dan sudah membayar mahal biaya perjalanan haji, mulai dari Rp150 juta sampai Rp300 juta," kata dia.
Aziz mengimbau jemaah tanpa visa haji untuk tidak nekat berhaji. Dia juga berharap insiden itu menjadi pelajaran bagi jemaah haji yang nekad berhaji tanpa visa resmi.
"Ini kejadian yang pertama dan mudah-mudahan yang terakhir. Jangan sampai terulang lagi. Kepada seluruh jemaah Indonesia yang memakai visa umrah (untuk berhaji), sebaiknya pulang saja karena memang aturannya sangat ketat," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian