Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menag Ungkap Pesantren Masih Kekurangan Guru Tahfidz Perempuan
Advertisement . Scroll to see content

278 Calon Jemaah Haji dari 26 Provinsi Ajukan Penarikan Setoran Pelunasan BPIH

Selasa, 16 Juni 2020 - 11:48:00 WIB
278 Calon Jemaah Haji dari 26 Provinsi Ajukan Penarikan Setoran Pelunasan BPIH
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Muhajirin Yanis. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) mempersilakan calon jemaah haji (calhaj) menarik dana setoran pelunasan usai pemerintah membatalkan pengiriman jemaah haji Indonesia pada 2 Juni 2020 karena menghindari penularan masif virus corona (Covid-19). Sejauh ini, 278 calhaj yang mengajukan penarikan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Muhajirin Yanis mengungkapkan, penarikan dana setoran pelunasan, dibuka satu hari sejak pemerintah mengumumkan pembatalan pengiriman calhaj. "2 pekan sejak pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jemaah haji ajukan pengembalian setoran pelunasan," katanya di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Muhajirin mengatakan, 278 calhaj yang mengajukan permohonan penarikan setoran pelunasan tersebar di 26 provinsi. Sebanyak 5 provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar yakni Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatra Utara (30), dan Lampung (15).

Sebanyak 8 provinsi yang jemaahnya belum satupun mengajukan permohonan penarikan setoran pelunasan yaitu Sumatra Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua. "Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi," katanya.

Permohonan penarikan setoran pelunasan, Muhajirin memaparkan, diajukan ke Kemenag kabupaten/kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, menurut dia, BPS akan mentransfer dana ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung 9 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag kabupaten/kota.

"Permohonan 278 jemaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM-nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS BPIH. Kalau sudah ada SPM, BPS BPIH tinggal mentransfer ke rekening jemaah," katanya.

Adapun BPIH ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. BPIH terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan. "Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari BPIH per embarkasi dengan setoran awalnya," kata dia.

Dia mencontohkan, embarkasi Jakarta, BPIH Rp34.772.602 dan setoran awal Rp25 juta, berarti setoran pelunasannya Rp9.772.602. Dengan setoran awal haji Rp25 juta, berikut ini nilai besaran setoran pelunasan 1441 Hijriyah/2020 Masehi jemaah haji reguler per embarkasi.

1.   Embarkasi Aceh Rp6.454.602
2.   Embarkasi Medan Rp7.172.602
3.   Embarkasi Batam Rp8.083.602
4.   Embarkasi Padang Rp8.172.602
5.   Embarkasi Palembang Rp8.073.602
6.   Embarkasi Jakarta Rp9.772.602
7.   Embarkasi Kertajati Rp11.113.002
8.   Embarkasi Solo Rp10.972.602
9.   Embarkasi Surabaya Rp12.577.602
10. Embarkasi Banjarmasin Rp11.927.602

11. Embarkasi Balikpapan Rp12.052.602
12. Embarkasi Lombok Rp12.332.602
13. Embarkasi Makassar Rp13.352.602.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut