3 Fakta Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, tengah menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2023–2024. KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 ke penyidikan.
Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan. Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jamaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
KPK mencegah mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025) kemarin. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Budi menambahkan, pencegahan tersebut diterbitkan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," kata dia.
KPK menggeledah rumah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas (YQC) pada Jumat (15/8/2025). Rumah tersebut berlokasi di Jakarta Timur.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan tindak pidana korupsi penetapan kuota haji yang tengah disidik KPK.
"Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur. Masih berlangsung, nanti kami sampaikan updatenya terkait apa saja yang diamankan," kata Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).
Selain rumah Yaqut, penyidik juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama. Rumah ASN yang digeledah ini berada di kawasan Depok, Jawa Barat.
Budi menjelaskan, penggeledahan di Depok telah rampung. Dari penggeledahan ini, salah satu yang diamankan ialah kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"(Penggeledahan di) Depok, salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama, dan tim mengamankan di antaranya satu unit kendaraan roda empat,” ujarnya.
Menurutnya, penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari petunjuk ataupun bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Terlebih dari perkara dengan kerugian negara, hitungan awal penyidik lebih dari Rp1 triliun, tentu bukti-bukti dan juga langkah-langkah awal dalam optimalisasi aset recovery juga dibutuhkan," ucapnya.
KPK segera memeriksa kembali mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Keterangan Yaqut masih dibutuhkan dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji 2023-2024.
"Tentunya nanti dibutuhkan karena memang keterangan dari yang bersangkutan (Gus Yaqut) diperlukan oleh penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).
Meski demikian, kata dia, penyidik masih melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah tempat. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan atau petunjuk terkait perkara tersebut.
"Sepekan ini tim masih fokus untuk melakukan penggeledahan. Tentu esensinya sama, yaitu untuk mencari petunjuk, mencari bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini," ucapnya.
Budi menjelaskan pihak-pihak lain juga akan dimintai keterangan. "Kami akan update terus penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dalam proses penegakan hukum," katanya.
Editor: Kurnia Illahi