Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:25:00 WIB
3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
JPU menuntut klaster hakim dalam kasus suap vonis lepas korporasi CPO dihukum 12 tahun penjara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut klaster hakim dalam kasus suap vonis lepas korporasi ekspor crude palm oil (CPO) dihukum 12 tahun penjara. Surat tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Dalam perkara ini, klaster hakim di antaranya Djuyamto, Agam Syarief dan Ali Muhtarom. Ketiganya merupakan susunan hakim yang memeriksa perkara korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO.

"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU saat membacakan tuntutan. 

Secara rinci tuntutan ketiganya yakni:

1. Djuyamto (Ketua Majelis Hakim perkara korporasi CPO) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan;

2. Agam Syarief (anggota Majelis Hakim perkara korporasi CPO) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan;

3. Ali Muhtarom (anggota Majelis Hakim perkara korporasi CPO) 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain ketiga sususan majelis hakim, jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat). Keduanya juga merupakan penerima suap dalam perkara ini.

4. Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

5. Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat) 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebagai informasi, vonis lepas terdakwa korporasi yakni PT Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dalam kasus korupsi minyak goreng ini sempat menjadi perhatian. Kejaksaan Agung belakangan mengungkap adanya praktik suap yang berujung vonis lepas pada pengadilan tingkat pertama itu.

Dalam penyidikan, penyidik Jampidsus menilai ketiga hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Djuyamto (Hakim Ketua) dan dua anggotanya Agam Syarif dan Ali Muhtarom menerima suap bersama Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus). Uang suap itu terungkap sebesar Rp60 miliar agar vonis lepas bisa terwujud.

Sementara pemberi suap yakni pengacara untuk tiga korporasi ekspor CPO, yakni Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, Junaedi Saibih. Kemudian Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Wilmar Group.

Beberapa perkara ini tengah sudah masuk di dalam tahap persidangan dan kini tengah menunggu putusan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut