3 Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu 2024 Disanksi Mutasi
JAKARTA, iNews.id - Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 mendapat sanksi mutasi oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Ketiganya yakni Tengku Oyong, H Bakri dan Dominggus Silaban.
Berdasarkan surat putusan Bawas MA, ketiganya telah melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2009, Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C, pengaturan angka 10 Jo. PB MARI dan Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (4).
"Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah," tulis putusan Bawas MA, dikutip Selasa (22/8/2023).
Hakim anggota, H Bakri dimutasi ke PN Padang, Dominggus Silaban ke PN Jambi dan Tengku Oyong ke PN Bengkulu.
Sanksi ini diketahui berbeda dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY). Sanksi rekomendasi KY yakni non-palu selama 2 tahun.
Sebelumnya, 3 hakim PN Jakpus menghebohkan publik lantaran memutuskan penundaan Pemilu 2024. Saat itu hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima yang tak lolos Pemilu 2024.
Editor: Reza Fajri