3 Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu 2024 Disanksi Mutasi
JAKARTA, iNews.id - Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 mendapat sanksi mutasi oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Ketiganya yakni Tengku Oyong, H Bakri dan Dominggus Silaban.
Berdasarkan surat putusan Bawas MA, ketiganya telah melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2009, Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C, pengaturan angka 10 Jo. PB MARI dan Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (4).
"Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah," tulis putusan Bawas MA, dikutip Selasa (22/8/2023).
Hakim anggota, H Bakri dimutasi ke PN Padang, Dominggus Silaban ke PN Jambi dan Tengku Oyong ke PN Bengkulu.
Sempat Mangkir, Ketua PN Jakpus Penuhi Panggilan KY soal Pemeriksaan Putusan Penundaan Pemilu 2024
Sanksi ini diketahui berbeda dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY). Sanksi rekomendasi KY yakni non-palu selama 2 tahun.
Sebelumnya, 3 hakim PN Jakpus menghebohkan publik lantaran memutuskan penundaan Pemilu 2024. Saat itu hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima yang tak lolos Pemilu 2024.
Editor: Reza Fajri