Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 4 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

3 Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu 2024 Disanksi Mutasi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:18:00 WIB
3 Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu 2024 Disanksi Mutasi
3 hakim yang putuskan tunda Pemilu 2024 (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 mendapat sanksi mutasi oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Ketiganya yakni Tengku Oyong, H Bakri dan Dominggus Silaban.

Berdasarkan surat putusan Bawas MA, ketiganya telah melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2009, Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C, pengaturan angka 10 Jo. PB MARI dan Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (4).

"Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah," tulis putusan Bawas MA, dikutip Selasa (22/8/2023).

Hakim anggota, H Bakri dimutasi ke PN Padang, Dominggus Silaban ke PN Jambi dan Tengku Oyong ke PN Bengkulu.

Sanksi ini diketahui berbeda dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY). Sanksi rekomendasi KY yakni non-palu selama 2 tahun.

Sebelumnya, 3 hakim PN Jakpus menghebohkan publik lantaran memutuskan penundaan Pemilu 2024. Saat itu hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima yang tak lolos Pemilu 2024.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut