Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tolak Dilabeli Miskin, Puluhan Ribu Warga Mundur dari Daftar Penerima Bansos
Advertisement . Scroll to see content

3 Hakim yang Tangani Kasus Ekspor CPO Akui Terima Suap

Rabu, 16 April 2025 - 20:52:00 WIB
3 Hakim yang Tangani Kasus Ekspor CPO Akui Terima Suap
Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap vonis lepas perkara ekspor CPO (dok. YouTube Kejaksaan RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga hakim yang menangani kasus ekspor crude palm oil (CPO) mengakui telah menerima suap. Ketiga hakim itu yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.

"Ya memang dari mereka keterangan (menerima suap) itu. 'Saya menerima sekian'. Nah tinggal sekarang sedang dicocokkan (keterangannya)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (16/4/2025).

Suap itu diketahui berujung pada vonis lepas yang diberikan hakim kepada tiga terdakwa korporasi kasus ini.

Kejagung mendapati uang suap tersebut berjumlah Rp60 miliar. Uang itu diminta langsung oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang yang diterima Arif Nuryanta dibagikan kepada tiga hakim yang menangani perkara tersebut.

"Sekarang kan MAN juga belum bicara. Nah, yang baru bicara itu kan baru dari majelis hakimnya yang menyatakan ada menerima 4,5 (miliar) di awal untuk membaca berkas, ada menerima 4,5 (miliar) juga, ada menerima 5 (miliar), ada menerima 6 (miliar)," ujar Harli.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka di antaranya:

1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto, saat ini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2.⁠ ⁠Djuyamto selaku ketua majelis hakim
3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin selaku anggota majelis hakim
4.⁠ ⁠Ali Muhtarom selaku anggota majelis hakim
5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan selaku panitera
6.⁠ ⁠Marcella Santoso selaku pengacara terdakwa
7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri selaku pengacara
8. Muhammad Syafei selaku Head of Social Security and License Wilmar Group

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut