3 Jam Hakim Bacakan Vonis, Setnov Terkantuk-kantuk
JAKARTA, iNews.id – Sejak persidangan dibuka sekitar pukul 10.57 WIB tadi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta masih membacakan berkas putusan atas terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov). Adapun Setnov tampak terkantuk-kantuk di kursi pesakitan.
Mengenakan batik lengan panjang warna cokelat dan berkaca mata, Setnov yang di awal sidang terlihat menyimak serius majelis hakim, perlahan mulai tampak kuyu. Hanya sekitar 30 menit dia terlihat bugar, setelah itu mulai tampak menahan kantuk.
Pantauan iNews.id di ruang sidang, Senin (24/4/2018), mantan Ketua DPR itu sesekali menunduk, kemudian memejamkan mata. Setelah itu kepalanya tengadah lagi melihat majelis hakim yang membacakan pertimbangan hukum atas perkara korupsi e-KTP. Tak lama setelahnya matanya sayu lagi dan kemudian terpejam kembali.
Sidang putusan Setnov mengundang animo pengunjung. Ruang sidang penuh, bahkan ratusan orang rela berdiri demi melihat sidang tersebut.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan, terdapat persetujuan pembagian fee 5 persen untuk DPR dan 5 persen untuk Kemendagri dalam rangka memperlancar pembahasan keuangan proyek KTP elektronik (e-KTP) yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun rupiah.
Adapun aliran dana tersebut mengalir ke sejumlah pihak, antara lain Irman sebesar Rp2.371.250.000, USD877.700, dan SGD6.000. Kemudian, Sugiharto USD3.473.830, Andi Agustinus alias Andi Narogong USD2.500.000 dan Rp1.186.000.000.
Majelis hakim juga menyebut adanya dana ke Diah Angraeni USD500.000 dan Rp22.500.000, Drajat Wisnu USD40.000 dan Rp25.000.000, serta Miryam S Haryani USD1.200.000. Selain itu, majelis hakim juga menyebut Setnov menerima jam tangan mewah Richard Mille dari pengusaha Andi Narogong.
Dalam sidang sebelumnya, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dinyatakan telah memperkaya diri sendiri 7,3 juta dolar AS atau sekitar Rp71 miliar dari proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri.
Editor: Zen Teguh