Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Personel SAR Menyelam ke KM Virgo Transport 8, Cari Korban di Dalam Kapal
Advertisement . Scroll to see content

3 Keluarga Korban Meninggal Kapal Virgo Dapat Santunan, Ahli Waris Terima Rp70 Juta

Minggu, 20 September 2026 - 13:38:00 WIB
3 Keluarga Korban Meninggal Kapal Virgo Dapat Santunan, Ahli Waris Terima Rp70 Juta
Penampakan KM Virgo Transport 8 terbalik di perairan Laut Jawa (Dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memastikan pemenuhan hak korban insiden tenggelamnya KMP Virgo Transport 8 berjalan dengan optimal. Upaya pemenuhan hak korban tersebut dilakukan melalui penyerahan santunan kepada tiga keluarga korban meninggal dunia oleh PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera di Banjarmasin pada Sabtu (19/9/2026).

Proses identifikasi terhadap tiga korban meninggal dunia, yaitu Surya, Muhammad Abdianoor dan Yuli, telah rampung dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin. Selanjutnya, ketiga jenazah telah diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Dalam proses penyaluran hak tersebut, ahli waris almarhum Surya menerima total santunan sebesar Rp70 juta, yang terdiri atas santunan PT Jasa Raharja sebesar Rp50 juta dan PT Jasa Raharja Putera sebesar Rp20 juta. 

Sementara itu, untuk almarhum Muhammad Abdianoor dan almarhumah Yuli, hingga saat ini belum terdapat ahli waris yang melapor untuk proses penyaluran santunan.

Sebagai bagian dari penanganan awal, masing-masing korban telah diberikan biaya penguburan sebesar Rp6 juta.

Plt Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Triono mengatakan, pemerintah hadir dalam memastikan hak korban dapat dipenuhi melalui mekanisme santunan sesuai ketentuan.

"Penanganan korban menjadi perhatian kami, termasuk memastikan proses penyerahan jenazah dan pemenuhan hak melalui santunan dapat berjalan dengan baik. Untuk ahli waris yang sudah melapor, proses santunan dapat segera dilakukan, sedangkan untuk korban yang ahli warisnya belum melapor, kami tetap mengawal agar prosesnya dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan," kata Triono dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut