Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peringati Hari Pahlawan, TNI AL-Kemensos Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

3 Oknum TNI AL Tak Dihukum Bayar Ganti Rugi, Ini Kata Anak Bos Rental Mobil

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52:00 WIB
3 Oknum TNI AL Tak Dihukum Bayar Ganti Rugi, Ini Kata Anak Bos Rental Mobil
Dua anak bos rental mobil yang ditembak anggota TNI hadir di sidang (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga prajurit TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil tidak dihukum membayar ganti rugi Rp796 juta kepada keluarga korban. Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai para terdakwa tidak mampu secara finansial.

Terkait hal itu, Agam Muhammad Nasrudin sebagai anak korban tidak mempermasalahkan putusan hakim.

Pihak keluarga sebelumnya mengajukan restitusi atau ganti rugi itu demi memperberat hukuman para terdakwa.

"Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya, kami sudah siap juga untuk para terdakwa tidak membayarnya. Karena tujuan kami pun dari awal untuk memberatkan para terdakwa seperti itu," ujar Agam, dikutip Rabu (26/3/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut