3 Oknum TNI AL Tak Dihukum Bayar Ganti Rugi, Ini Kata Anak Bos Rental Mobil
JAKARTA, iNews.id - Tiga prajurit TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil tidak dihukum membayar ganti rugi Rp796 juta kepada keluarga korban. Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai para terdakwa tidak mampu secara finansial.
Terkait hal itu, Agam Muhammad Nasrudin sebagai anak korban tidak mempermasalahkan putusan hakim.
Pihak keluarga sebelumnya mengajukan restitusi atau ganti rugi itu demi memperberat hukuman para terdakwa.
"Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya, kami sudah siap juga untuk para terdakwa tidak membayarnya. Karena tujuan kami pun dari awal untuk memberatkan para terdakwa seperti itu," ujar Agam, dikutip Rabu (26/3/2025).