Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peran 3 Pembunuh Wanita Terborgol di Tangerang, Salah Satunya Mantan Pacar Korban
Advertisement . Scroll to see content

3 Pembunuh Perempuan Terborgol di Tangerang Terancam Hukuman Mati

Minggu, 20 Juli 2025 - 06:28:00 WIB
3 Pembunuh Perempuan Terborgol di Tangerang Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi hukuman mati (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menangkap RRP, IF dan AP, pelaku pembunuhan terhadap APSD, perempuan yang tewas dalam kondisi terborgol di belakang rumah warga di Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Ketiganya kini terancam hukuman mati.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana dengan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (19/7/2025).

“Kemudian dilapis lagi dengan Pasal 339 diancam dengan pidana penjara seumur hidup dan selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” sambungnya.

Reonald menyebut, peran dari para pelaku masing-masing berbeda. Mulai dari otak perencana hingga orang yang menusuk korban.

"Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku RRP mengajak korban untuk datang ke rumah pelaku A dengan alibi untuk membayar utang sebesar Rp1.100.000," ujar dia.

Sebelum korban tiba pada Senin, 7 Juli 2025 malam, pelaku RRP, AP, dan IF sudah berada di lokasi merencanakan niat untuk menghabisi nyawa korban karena rasa sakit hati atau dendam. Sebabnya, korban menagih utang pada pelaku sebesar Rp1.100.000 dengan cara memasang status pada story WhatsApp. 

"Jadi korban memasang status story di WA, dan korban memasang foto pacar baru pelaku di story WA, di mana korban memasangnya tanpa izin dari pemilik atau orang yang ada di foto tersebut. Jadi pelaku RRP nekat dan mempunyai niat untuk membunuh korban, dan menyiapkan pisau, gunting dan borgol yang tersimpan di kursi cokelat teras rumah RRP," kata Reonald.

Pukul 23.30 WIB, korban tiba, pelaku RRP lalu mengajaknya masuk ke dalam rumah yang sudah ada AP dan IF. Ketika korban ke teras rumah hendak menagih utang, ternyata RRP tidak membayarkan utangnya itu. 

"Sehingga, korban kembali menuju motor korban yang terparkir di luar rumah RRP. Setiba korban duduk di motor, yaitu saat hendak pergi meninggalkan lokasi, tiba-tiba pelaku RRP memiting leher korban, Kemudian mendekap mulut korban dengan kedua tangan, Serta menjatuhkan korban ke tanah hingga tengkurap atau jatuh tengkurap," ujarnya.

Pelaku AP dan IF lalu menghampiri korban dan membawa borgol, pisau dan gunting yang telah disiapkan tersebut. Selanjutnya, AP memasang borgol ke dua tangan korban dan IF memegang kaki korban.

Kemudian RRP, IF, dan AP membawa korban ke samping teras rumah dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh, yaitu memperkosa korban secara bergantian.

Setelah itu, leher korban dicekik oleh RRP. Tubuh korban lalu dibawa ke lahan kosong berjarak 30 meter dari belakang rumah RRP dengan posisi tangan masih terborgol. Lantas, IF menggunakan pisau menusuk dua kali dan satu kali secara memanjang ke bagian leher korban serta memukul dada korban menggunakan batu yang ada di sekitar lokasi sebanyak tiga kali.

"Selanjutnya pelaku RRP, IF dan AP, setelah melakukan segala sesuatu yang mereka rencanakan, menutupi tubuh korban dengan tanaman yang ada di sekitar lokasi agar tubuh korban tidak diketahui masyarakat sekitar. Kemudian para pelaku meninggalkan lokasi," kata Reonald.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut