3 Pendaki Tewas, Penyedia Open Trip Ternyata Tahu Gunung Dukono Berstatus Waspada
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Reza Selang (RS) selaku penyedia jasa layanan open trip sebagai tersangka kasus tewasnya tiga pendaki saat erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara. Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu menjelaskan, pelaku mengetahui gunung api itu berstatus Waspada atau Level II tetapi tetap nekat membawa rombongan pendaki.
“Sebelum pendakian, tersangka RS juga mengetahui status gunung berada di level 2. Akan tetapi, tetap melakukan pendakian tanpa berkoordinasi dengan pos pantau yang di dalamnya ada petugas PVMBG,” kata Erlichson saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).
Erlichson menuturkan, tersangka memimpin pendakian secara ilegal. Rombongan pendaki dibawa saat Gunung Dukono sudah ditutup total berdasarkan keputusan Pemerintah Kabupaten Halut.
“Dia masih membuka open trip, meskipun telah terbit surat edaran dari Dinas Pariwisata (Pemda Halut) sejak tanggal 17 April 2026 yang menyatakan seluruh aktivitas termasuk pendakian sudah ditutup total,” ujar dia.
Gunung Dukono Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, yakni 1 handphone dalam kondisi rusak, 1 tas rompi gunung, 1 tas gunung berwarna hijau, 1 set tongkat pendaki dalam kondisi rusak, dan 1 tas perlengkapan drone.