Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Agung ST Burhanuddin Serahkan Uang Rp6,6 Triliun ke Purbaya, Disaksikan Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

3 Petinggi Perusahaan CPO Resmi Tersangka Kasus Minyak Goreng Langka

Selasa, 19 April 2022 - 15:59:00 WIB
3 Petinggi Perusahaan CPO Resmi Tersangka Kasus Minyak Goreng Langka
Minyak goreng sempat langka di sejumlah supermarket. Kejagung telah menetapkan empat tersangka kasus kelangkaan minyak goreng. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung mengumumkan penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang menyebabkan minyak goreng langka. Tiga di antaranya petinggi perusahaan CPO dan seorang lagi Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW.

Ketiga tersangka dari pihak swasta tersebut yakni, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas berinisial PT. 

"Kami menetapkan tersangka empat orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisial IWW. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah secara melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunannya," kata ST Burhanuddin di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022). 

Jaksa Agung menyebutkan perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara. Perbuatan keempat tersangka mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.

Saat ini keempat tersangka ditahan di tempat berbeda. IWW dan MPT masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara SMA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut