Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Politisi Partai Republik Berupaya Batalkan Kemenangan Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama New York
Advertisement . Scroll to see content

3 TKI di Singapura Divonis Bersalah Dukung Terorisme, Pemerintah Upayakan Ekstradisi

Sabtu, 07 Maret 2020 - 18:45:00 WIB
3 TKI di Singapura Divonis Bersalah Dukung Terorisme, Pemerintah Upayakan Ekstradisi
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sedang melobi otoritas kepolisian di Singapura agar bisa memulangkan tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) yang divonis bersalah dengan tuduhan mendukung terorisme. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian berharap tiga orang itu bisa diadili di Indonesia karena dinilai turut mengancam stabilitas keamanan dalam negeri.

"Bila ada warga negara kita yang mendanai teroris, tentu saja akan diambil tindakan sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, walaupun yang bersangkutan ditangkap di luar negeri (Singapura)," ujar Donny di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020).

Selain berkoordinasi dengan kepolisian Singapura, pemerintah juga membahas peluang ekstradisi bersama Interpol. Menurutnya pemerintah pemerintah segera merespons informasi yang berkaitan dengan terorisme secara proporsional, baik, dan tepat.

"Kita berkoordinasi dengan kepolisian Singapura untuk bsa mengekstradisi dan kemudian mengadilinya di Indonesia. Karena dia membiayai teroris yang bsa mengancam Indonesia," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang TKI berinisial AA ikut menyumbangkan 130 dolar Singapura atau sekitar Rp1,3 juta ke badan amal yang diduga sebagai kedok persembunyian Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berbasis di Indonesia. Kelompok itu digambarkan oleh jaksa penuntut sebagai salah satu organisasi teroris paling berbahaya di Asia Tenggara.

"Tindakan terdakwa merencanakan untuk membiayai tindakan teroris, menyerang inti keharmonisan Singapura," kata jaksa penuntut, menurut dokumen pengadilan, Jumat (6/3/2020).

Selain menyumbang untuk amal, dia mengunggah video pengeboman dan pembunuhan oleh ISIS di akun Facebook-nya serta membuat akun baru ketika beberapa postingannya diblokir, menurut jaksa penuntut. Perempuan berusia 33 tahun ini memperoleh gaji 600 dolar Singapura atau sekitar Rp6,1 juta sebulan.

Dua tersangka lainnya berinisial RH dan TM. RH telah mengumpulkan dan mengirimkan uang sebesar 140 dolar Singapura, sementara TM telah mengirimkan uang sebesar 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp13 juta yang ditujukan kepada “lembaga amal” di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Ketiganya diputus dalam sidang terpisah. RH dan TM diputus bersalah oleh Pengadilan Singapura pada 12 Februari 2020, dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, dipotong masa tahanan. Sementara, AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut