3 WNI Ditangkap di Singapura, BNPT Minta Hati-Hati Jika Berdonasi
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius meminta warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri berhati-hati saat akan memberikan donasi. Jangan sampai niat baik justru berujung tidak baik dalam hal ini proses hukum.
"Tolong kalau donasi hati-hati betul, jangan sampai kita mendonasi, kita niatnya baik tapi ternyata itu dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang kurang baik akhirnya termonitor sama mereka dan itu dianggap sebagai pendanaan terorisme," katanya di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).
Hal itu diungkapkan Suhardi saat menyinggung kasus tiga WNI di Singapura yang ditangkap otoritas Singapura pada September 2019 lantaran diduga terlibat dalam pendanaan kegiatan terorisme.
"Donasi-donasi ini ternyata mengalir kepada lembaga-lembaga, katakan mendanai kegiatan-kegiatan radikal terorisme sehingga itu terdeteksi oleh otoritas Singapura," ujarnya.
Menurut Suhardi, Pemerintah Indonesia berharap dapat bertemu dengan tiga WNI tersebut walaupun otoritas Singapura memberikan akses lebih. Dia menilai, tiga WNI tersebut harus mendapat bantuan hukum dari pemerintah.
"Itu kan warga negara kita yang perlu disentuh juga, kalau memang dia bisa diberikan pemahaman dan mereduksi paham-paham itu, kita akan langsung ke sana. Tugasnya dari Kemenlu untuk perlindungan WNI, juga kewajiban BNPT untuk datang ke sana memberikan pencerahan kepada mereka," tuturnya.
Otoritas Singapura menangkap tiga perempuan asal Indonesia atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA). Mereka ditahan sejak September 2019.
Kementerian Urusan Dalam Negeri Singapura (MHA) dalam siaran persnya Senin, 23 September 2019 menyatakan, masih menyelidiki dugaan keterlibatan tiga WNI dalam pendanaan kegiatan terorisme. Tiga perempuan itu adalah Anindia Afiyantari (33), Retno Hernayani (36) dan Turmini (31).
Editor: Djibril Muhammad