Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jimly Asshiddiqie Ungkap Marak Kasus Ijazah Palsu: Dipakai untuk Alat Persaingan Politik
Advertisement . Scroll to see content

309 Gugatan Sengketa Pilkada Terdaftar di MK, Terbanyak Perselisihan Pemilihan Bupati

Jumat, 03 Januari 2025 - 17:22:00 WIB
309 Gugatan Sengketa Pilkada Terdaftar di MK, Terbanyak Perselisihan Pemilihan Bupati
Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) serentak 2024. (Foto: Dok. MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Mohamad Faiz mengatakan pihaknya telah meregistrasi 309 gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) serentak 2024. Gugatan terbanyak yang terdaftar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

"Ya hari ini tanggal 3 Januari 2025 sudah dilakukan registrasi perkara untuk permohonan yang masuk, jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah," ujar Faiz kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

"Kalau dirinci itu ada 23 yang gubernur, lalu 49 untuk pemilihan wali kota, dan 237 untuk sengketa atau perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati," tuturnya.

Dia menjelaskan, sidang perdana akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025. Kini pihaknya akan bersurat kepada Komisi KPU Daerah dan Bawaslu Daerah.

"Mekanisme selanjutnya ini akan dikirimkan kepada termohon, yaitu KPU daerah dengan tembusan KPU pusat termasuk kepada Bawaslu," katanya.

Di sisi lain, Faiz menjelaskan MK mulai hari ini telah membuka pendaftaran bagi pihak terkait. Setelah pendaftaran itu, hakim konstitusi akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah pendaftaran pihak terkait dapat diterima.

"Mereka punya waktu dua hari kerja sejak diregistrasi, artinya per hari ini dan besok Sabtu Minggu itu libur, maka hari terakhirnya adalah hari Senin," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut