31 WNA Dilarang Masuk Indonesia Selama Januari 2021
JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten telah menolak 31 warga negara asing (WNA) sejak 1-25 Januari 2021. Mereka langsung dipulangkan ke negaranya.
"Di TPI Soekarno-Hatta sebanyak 31 WNA ditolak masuk ke Indonesia periode 1-25 Januari 2021," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).
Dia mengatakan, para WNA tersebut ditolak masuk ke Indonesia lantaran adanya Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menurutnya, para WNA tersebut tidak bisa masuk ke Indonesia karena tidak terpenuhinya sejumlah syarat seperti izin tinggal dinas, izin tinggal terbatas, hingga izin tinggal tetap.
"Dengan alasan bukan merupakan subyek dari SE sebagaimana dimaksud," ujarnya.
Mereka yang ditolak masuk itu datang dari berbagai negara, seperti China, Amerika Serikat, Inggris, dan bebera negara lainnya. Para WNA tersebut dipulangkan dengan pesawat yang membawa mereka masuk ke Tanah Air.
Sebelumnya viral diberitakan kedatangan 153 WNA asal China melalui Bandara Soekarno-Hatta. Padahal pemerintah telah melakukan pelarangan masuknya WNA ke Tanah Air dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Ahmad membenarkan ratusan WNA China itu masuk ke Indonesia. Menurunya, para WNA China itu masuk dalam pengecualian dari SE Ditjen Imigrasi lantaran memiliki izin tinggal tetap hingga izin tinggal terbatas. Sementara itu, terdapat 3 WN China memiliki visa diplomatik.
Editor: Reza Yunanto