Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putra Mahkota Saudi Pangeran MBS Bertemu Pimpinan DPR AS, Jajaki Kerja Sama Strategis
Advertisement . Scroll to see content

34 WNI Jemaah Haji Furoda Dibebaskan Otoritas Arab Saudi, 3 Diproses Hukum

Senin, 03 Juni 2024 - 11:51:00 WIB
34 WNI Jemaah Haji Furoda Dibebaskan Otoritas Arab Saudi, 3 Diproses Hukum
Masjid Nabawi (dok. Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas keamanan Arab Saudi membebaskan 34 jemaah haji furoda asal Indonesia. Sebelumnya total 37 warga negara Indonesia ditangkap karena kedapatan ingin berhaji tapi tidak memiliki visa haji.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan, dari 37 orang itu 34 dibebaskan. Sementara 3 lainnya akan menghadapi proses hukum di Saudi.

"34 dari 37 jemaah haji non-visa haji bebas dan telah kembali ke Indonesia pagi ini. Sementara 3 lainnya akan menjalani proses hukum," kata Yusron, Senin (3/6/2024).

Para WNI tersebut diketahui berasal dari Makassar. Mereka terdiri atas 16 perempuan dan 21 laki-laki.

Mereka ditangkap di Madinah saat ingin berhaji dengan menggunakan gelang haji dan ID card haji palsu.

Para WNI itu ternyata terbang dari Indonesia ke Doha, Qatar, lalu ke Riyadh, Arab Saudi atau tidak melalui prosedur haji resmi yang diatur Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Yusron memastikan para WNI itu tidak dicekal masuk ke Arab Saudi. Hal ini berbeda dengan 22 jemaah furoda sebelumnya yang dicekal masuk ke Saudi 10 tahun.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut