Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Forum Purnawirawan Kembali Desak Pemakzulan Gibran, Surati MPR dan DPR
Advertisement . Scroll to see content

4 Alasan Forum Purnawirawan Desak Pemakzulan Gibran dari Wapres

Selasa, 03 Juni 2025 - 17:13:00 WIB
4 Alasan Forum Purnawirawan Desak Pemakzulan Gibran dari Wapres
Wapres Gibran Rakabuming Raka (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari Wakil Presiden. Mereka menyurati MPR, DPR dan DPD. 

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis surat tersebut, Selasa (3/6/2025).

Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio membenarkan adanya surat tersebut. Surat itu sudah disampaikan kepada Sekretariat DPR, DPD, MPR pada Senin (2/6/2025) kemarin.

"Kemarin sudah dikirim dari Senin, Senin pagi kita sudah kirim, yang terima itu dari Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI, kantornya Setjen DPR RI, kemudian MPR dan DPD RI sudah," kata Bimo.

Forum Purnawirawan TNI mengungkapkan, ada empat alasan atau dasar terkait pemakzulan Gibran. Berikut empat alasan tersebut:

1. UUD 1945 amandemen II Pasal 7 A yang berbunyi: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7 B: Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

2. TAP MPR RI No. XI/1998 Pasal 4 berbunyi: Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia. 

3. Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi: ”Mahkamah Konstitusi memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden.” 

4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1) : ”Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian pengadilan”.

Pasal 17 ayat (5) : Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara. 

Pasal 17 ayat (6) : Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 

Pasal 17 ayat (7) : Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut